PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Penyidikan kasus dugaan Korupsi pemotongan ADD tahun 2023 Kota Padangsidimpuan memasuki babak baru pasca Ismail Fahmi Siregar mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan.

Keputusan Ismail Fahmi Siregar menyerahkan diri setelah lama DPO adalah suatu langkah yang tepat dan benar untuk itu diharapkan kepada Ismail Fahmi Siregar agar membuka Kotak Pendora kasus dugaan Korupsi pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan tahun 2023, jika tidak ingin menanggung sendiri akibat hukumnya.

“Silahkan buka kasus tersebut sejelas-jelasnya dan terang-benderang siapapun yang terlibat di dalam proses pemotongan ADD tersebut dan siapa saja pejabat atau mantan pejabat yang ikut menerima dan menikmati uang hasil kutipan pemotongan ADD yang jumlahnya miliyaran tersebut,” ungkap Dewan Penasehat DPC Peradi Tabagsel, H. Ridwan Rangkuti, SH, MH kepada media Harian Tabagsel, Selasa (4/2) pagi.

Yang pasti menurut Hukum bahwa tindak pidana korupsi bisa terjadi karena ada jabatan dan kewenangan dan tidak dapat dilakukan sendirian.

“Pasti ada pejabat menyuruh melakukan, ada yang melakukan dan ada yang turut serta dan membantu melakukan kejahatan tersebut dan uang kejahatan tersebut sama-sama dinikmati secara bersama-sama walaupun jumlah bagian masing-masing berbeda,” jelas Ridwan Rangkuti.

Ridwan sangat yakin bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan mampu menyidik kasus tersebut dan menyeret semua pejabat maupun mantan pejabat yang terlibat ke dalam persidangan.

Bukti awal keterangan para saksi para Kepala Desa, Akhiruddin Nasution selaku pegawai honorer di Dinas PMD dan saksi-saksi lainnya di persidangan sebagai yang tertera dalam salinan Putusan Pengadilan Tipikor Medan No.104/PID.SUS/TPK/2024 tanggal 16 Desember 2024 sudah lengkap.

Sebelumnya praktisi hukum senior Tabagsel H. Ridwan Rangkuti, SH, MH bersama Tokoh Pemuda Kota Padangsidimpuan, Fahdriansyah Siregar menilai kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% per Desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 yang merugikan negara senilai 5,7 Milyar menjadikan pegawai tenaga honorer Akhiruddin Nasution sebagai tumbal.

Namun malang nasib, Kata Ridwan, akhirnya Akhiruddin Nasution sebagai pegawai tenaga honorer telah dihukum sebagai pelaku tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO.

Sementara Fahdriansyah Siregar selaku tokoh pemuda dan menjabat Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Padangsidimpuan membuat sayembara berhadiah Rp 100.000.000 bagi siapa saja yang berhasil menangkap DPO Ismail Fahmi Siregar demi tegaknya keadilan di Kota Padangsidimpuan.

“Sayembara berhadiah 100 juta ini berlaku kepada siapa saja, baik masyarakat dan aparat penegak hukum dan siapa saja yang berhasil menangkap DPO Ismail Fahmi Siregar yang bertujuan supaya kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% per Desa se-Kota Padangsidimpuan ini terang benderang,” papar Fahdriansyah Siregar.

Dirinya juga percaya kepada penyidik Kejatisu dapat mengungkap kasus ini secara terang-benderang demi tegaknya keadilan, dan menepis isu ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan bahwa hukum itu Tumpul ke atas Tajam ke bawah atas kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD tahun anggaran 2023 yang merugikan negara senilai 5,7 Milyar ini. (REN)