PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Bertempat di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, Ismail Fahmi Siregar eks Kadis PMK Kota Padangsidimpuan, tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dan Atau Pemotongan Terhadap Alokasi Dana Desa Sebesar 18% Per-Desa Se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 dengan didampingi tim pengacara dan keluarganya menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan tinggi Sumatera Utara Pada hari Senin, (03/02/2025 ) sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka Ismail Fahmi Siregar selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan Tahun 2023 sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-03/L215/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Penyidikan Perkara korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Atau pemotongan Terhadap Alokasi Dana Desa Sebesar 18 persen Per-Desa Se-Kota Padangsidimpuan Tahun anggaran 2023 telah ditetapkan sebanyak 3 orang tersangka yaitu Akhiruddin Nasution staff Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, Mustapa Kamal Siregar Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan) dan Ismail Fahmi Siregar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan Tahun 2023

Sementara Pada pemberitaan sebelumnya Irsan Efendi Nasution, mantan Wali Kota Padangsidimpuan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi program Anggaran Dana Desa APBD 2023.

Pada Kamis, 1 Agustus 2024 lalu, mestinya Irsan Efendi Nasution menemui Elan Jaelani, penyidik kasus dugaan korupsi ADD APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2023.

Di dalam surat Nomor: B/229/I.2.15/Fd/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani Kepala Kejari Padangsidimpuan, Lambok Marisi lambok Sidabutar, disebutkan bahwa Irsan Efendi Nasution dimintai keterangan sebagai saksi.

Kejari Padangsidimpuan sudah pernah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi atas nama Irsan Efendi Nasution. Namun, panggilan sebanyak dua kali tidak pernah diitanggapi.

Diduga surat yang dikirim Kejari Padangsidimpuan itu tidak sampai ke tangan mantan Wali Kota Padangsidimpuan ini.

Kini Tersangka Ismail Fahmi Siregar yang sebelumnya telah masuk dalam DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.5.794.500.000 setelah sekian lama menghilang, akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri.

Dan kini telah diamankan oleh pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan berharap agar yang bersangkutan kooperatif untuk mengungkapkan pelaku lain dalam kasus ini.

“Masyarakat Kota Padangsidimpuan menantikan kejelasan status mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution setelah selalu dikaitkan dalam kasus ini. Jangan nantinya malah mencemarkan nama seseorang. Kita berharap Kejatisu membuka kasus ini dan menindak siapapun yang terlibat,” harap pemerhati Kota Padangsidimpuan, UF Hasibuan. (SMS)