PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Terkait video viral di media sosial berisi seorang remaja berinisial, NER (18), yang dituduh mencuri di salah satu Kecamatan Padangsidimpuan Utara, hingga mengalami pengeroyokan masaa, akhirnya Polisi angkat bicara. Di mana, Polisi ingin menjelaskan secara utuh, terkait penanganan hukum yang sudah dilakukan.
Sebab, pasca kejadian, ibu kandung dari NER, membuat sebuah pernyataan melalui video meminta ke Kapolres Padangsidimpuan hingga Presiden RI, untuk mengusut peristiwa pengeroyokan yang dialami anaknya.
Orangtua NER, merasa tak terima jika anaknya dituduh mencuri dan harus dikeroyok hingga terpaksa dirawat inap di RSUD Padangsidimpuan.
Menanggapi video viral dan pernyataan orangtua NER ini, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga, SH, pada Rabu (05/02/2025), memaparkan bahwa, sebelumnya, pihaknya ada menangani mediasi terkait kasus dugaan percobaan pencurian, pada Jumat (17/01/2025) silam.
Di hari yang sama, pasca kejadian dugaan percobaan pencurian ini, lanjut Kasi Humas, Polisi menghadirkan beberapa orang remaja yang terlibat selaku pihak kedua, salah satunya adalah NER beserta rekan-rekannya. Rekan-rekannya itu antara lain, FRN (16), F (16), dan RRR (16).
“Tak hanya itu, hadir juga dalam mediasi ini pelapor atas nama, Bapak Parayaan Hasibuan, atau selaku pihak pertama dalam mediasi ini,” jelas Kasi Humas.
Menurut Kasi Humas, dari hasil mediasi ini, para remaja selaku terlapor itu, meminta maaf kepada pelapor atas perbuatannya telah melakukan dugaan percobaan pencurian.
Dan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
“Pihak kedua/para terlapor, berjanji tidak akan melakukan percobaan pencurian, baik di Kecamatan Padangsidimpuan Utara maupun di daerah lainnya,” imbuhnya.
Sebut Kasi Humas, kedua belah pihak saat itu, berjanji tidak akan saling tuntut-menuntut di kemudian hari mengenai kasus dugaan percobaan pencurian tersebut.
Dan apabila para terlapor di belakang hari nanti kembali mengulangi/melanggar kesepakatan, maka harus bertanggungjawab.
“Dan tentunya juga bersedia dan menerima sanksi hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kesepakatan berdamai ini dibuat di dalam surat pernyataan ditandatangani masing-masing pihak beserta perwakilannya,” tuturnya.
Kendati demikian, kata Kasi Humas, kini pihaknya juga sudah menangani laporan orangtua dari NER, terkait kasus dugaan pengeroyokan anaknya yang dituding melakukan pencurian beberapa waktu silam. Saat ini, pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait itu.
“Intinya, kami terus bekerja maksimal memberikan pelayanan masyarakat, demi kekondusifan wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasi Humas menutup. (SMS)