PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Polres Padangsidimpuan akhirnya menggelar upaya mediasi atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menimpa remaja berusia (18), NER, usai dituduh mencuri, Rabu (05/02/2025).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, diwakili Waka Polres, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH, dan jajaran, memimpin upaya mediasi yang berlangsung di ruang mediasi tersebut.
Usai mediasi, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga, SH, Kamis (06/02/2025), menjelaskan bahwa, dalam mediasi ini, pihaknya memanggil NER dan walinya, selaku pelapor, dan terlapor atau pihak yang diduga ikut terlibat di dalam dugaan pengeroyokan itu.
Di mana, kata Kasi Humas, insiden dugaan pengeroyokan ini bermula saat kejadian, korban atau NER, sedang bermain bersama di sekitar Kos temannya yakni, GF, yang juga menjadi saksi atas kasus ini, pada Jumat (17/01/2025) lalu.
“Adapun lokasi kos-kosan saksi (GF-red), berada di Jalan Dr KH Jubeir Ahmad, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” kata Kasi Humas.
Saat sedang bermain itu, lanjut Kasi Humas, tiba-tiba warga sekitar meneriaki korban dan saksi dengan sebutan maling. Tak lama kemudian, warga lain yang mendengar teriakan itu, langsung datang berkumpul di lokasi dan terjadilah dugaan pengeroyokan tersebut.
Kasi Humas mengatakan, akibat peristiwa nahas ini, korban mengalami luka robek terbuka di bawah pelipis mata bagian kiri. Kemudian, luka robek pada bibir. Serta, luka memar pada kepala bagian belakang.
“Atas kejadian ini, orangtua ataupun wali dari korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut. Bahkan, ibu kandung dari korban sempat membuat video keberatan atas apa yang menimpa anaknya, hingga viral,” urai Kasi Humas.
Dari hasil penyelidikan Kepolisian, sebut Kasi Humas, diperoleh dari keterangan saksi-saksi, analisa barang bukti, dan cek TKP bahwa, benar telah terjadi tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.
“Korban, juga mengalami kekerasan dari beberapa orang yang dilakukan akibat adanya tuduhan ataupun berita yang menyatakan bahwa, korban melakukan percobaan pencurian,” tutur Kasi Humas.
Berdasarkan hasil visum pula, urainya, korban mengalami luka lecet di bibir bawah, bahu kiri, punggung, di bawah mata kanan serta memar di kelopak mata kiri, di bawah mata kiri.
Dalam mediasi ini, Polres Padangsidimpuan menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada saling menuntut di kemudian hari. Supaya, kejadian yang serupa di kemudian hari tidak terulang kembali.
Sedangkan berdasarkan pernyataan dari keluarga, baik dari pihak terlapor maupun pelapor bahwa, baiknya masalah ini memang diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dibawa ke ranah hukum. Harapannya, persoalan ini dapat selesai saat mediasi itu juga.
“Namun, korban (NER) ataupun pelapor (orangtuanya), juga tetap menginginkan adanya proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.
Akhirnya, dari hasil pertemuan guna upaya mediasi tersebut, sampai saat ini belum ada titik temu di antara kedua belah pihak. Para pihak mengajukan 1×24 jam untuk hasil pasti dari mediasi tentang persoalan tersebut.
“Namun, sebelum kegiatan ditutup, baik korban maupun orangtuanya memohon maaf atas video yang viral tersebut terkait ketidakterimaan mereka atas kasus penganiayaan secara bersama-sama tersebut,” tukas Kasi Humas menutup. (SMS)