PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, mengingatkan para Penyidik dan Penyidik pembantu di Polres dan Polsek jajaran, supaya mengedepankan Restorative Justice (RJ) dalam setiap penanganan perkara.

“Tolong kedepankan proses Restorative Justice dalam penyelesaian perkara,” pinta AKBP Wira saat memberi arahan maupun sosialisasi azas-azas ilmu hukum pidana ke Penyidik Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Lantas, dan Polsek jajaran, Rabu (12/02/2025) siang.

Kemudian, ia meminta Penyidik agar memedomani peraturan Kapolri (Perkap) tentang penyelesaian tindak pidana melalui RJ. Selalu, libatkan berbagai Tokoh mulai dari Masyarakat dan Adat (Hatobangon) dalam penanganan perkara.

Sebelumnya, AKBP Wira juga menyinggung terkait penahanan. Di mana, ia meminta agar Kasat Opsnal yaitu, Reskrim, Lantas, Narkoba, dan Kapolsek Hutaimbaru memperhatikan masa waktu penahanan para tersangka yang penyidikannya ditangani masing-masing Satker dan Polsek.

“Agar Kasat Opsnal, Reskrim, Narkoba dan Lantas, Kapolsek Hutaimbaru dan Kasat Tahti, rutin mengecek kondisi kesehatan para tersangka yang ditahan,” jelas Kapolres dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Pratidina Mako Polres Padangsidimpuan itu.

Terkait administrasi perpanjangan penahanan tersangka dari Kejaksaan dan Pengadilan, Kapolres meminta agar suratnya ditembuskan ke Lapas. Dan seluruh kegiatan agar dilaporkan ke WAG (WhatsApp Group) Polres Padangsidimpuan.

“Agar Kasat, Kapolsek, dan Kanit melakukan pengawasan melekat terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik dan Penyidik pembantu. Tetap pedomani KUHAP, Perkap penyidikan tindak pidana, dan Perkabareskrim tentang SOP tindak pidana,” tutup AKBP Wira. (SMS)