TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) hadiri kegiatan evaluasi pencegahan dan pelanggaran pada pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Antares, Medan pada tanggal 14 hingga 17 Februari 2025.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Tapanuli Selatan, Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med mengatakan bahwa kegiatan Rakor ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang diikuti seluruh Bawaslu Kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Dengan menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya, Dr. Bahrul Khair, M.Si Dosen Universitas Negeri Medan dan Dr Amiruddin Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Pada acara pembukaan Rakor ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, Ketua Bawaslu Sumut dan Suhadi Sukendar Situmorang selaku Kordiv Pencegahan dan Partisipatif Masyarakat Bawaslu Sumatera Utara.
Dalam arahannya Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis menyampaikan perlu inovasi dalam penggalian karya pengawasan pada Pilkada Tahun 2024 terkait penulisan kerja-kerja pengawasan yang akan menjadi legacy kepemiluan di jajaran Bawaslu Sumut.
Walaupun kondisi keuangan yang telah di efesiensikan yang hampir melibatkan semua lembaga dan badan pemerintah.
Kedepan kegiatan Bawaslu Sumatera Utara akan banyak berkurang namun kegiatan penting bagi Bawaslu akan tetap berjalan seperti penguatan sekolah kader pengawas partisipatif.
Bawaslu Sumatera Utara akan berinovasi serta menciptakan kegiatan-kegiatan dalam menopang kerja-kerja pengawasan dengan melatih pemilih pemula yg tersebar di 33 kabupaten/kota.
Informasi di peroleh bahwa Bawaslu RI di berikan hak pengelolaan dana APBN hasil efesiensi anggaran sebanyak Rp1.4 Triliun.
Dana tersebut akan digunakan seefesien untuk kegiatan non tahapan Pemilu dan pemilihan serentak.
Hal yang mungkin dilakukan untuk kegiatan pengembangan pencegahan pengawasan dalam menyongsong pemilu dan pemilihan serentak tahun 2028.
Bawaslu harus menorekan legacy berupa tulisan dengan topik terkait pengawasan tahapan pemilihan serentak 2024.
Buku ini akan menjadi literatur bagi semua pihak untuk menjadi rujukan atau sitasi dan sebagai afirmasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara terkait proses pemilihan serentak tahun 2024.
Data dan sumber berasal dari hasil pengawasan harus di tuliskan menjadi rujukan dlm bentuk e-book kepemiluan dan pemilihan serentak tahun 2024.
Di satu sisi kegiatan ini sebagai desiminasi terhadap kerja-kerja pengawasan tahapan pasca berakhirnya seluruh tahapan pemilihan serentak tahun 2024 kepada masyarakat khususnya para literatur riview penggiat pemilu dan masyarakat dalam tulisan yg akan di bukukan oleh Bawaslu Sumatera Utara. (*/PAP)