PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Peredaran rokok Ilegal atau tanpa pita cukai beredar dan bebas di pasarkan di Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya, berbagai merk rokok Ilegal yang marak di temukan di pedagang rokok diantaranya, rokok Luffman, Humer dan Manchester.
Dengan bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai ini sehingga masyarakat menduga Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Padangsidimpuan tutup mata, dikarenakan rokok Ilegal ini tidak tersentuh hukum sampai saat ini.
Informasi dari masyarakat yang mengirimkan foto rokok tanpa cukai ke wartawan media ini menyebut peredaran rokok tanpa cukai malah semakin tidak terkendali dan lolos pantauan aparat penegak hukum.
“Peredaran rokok Ilegal bebas dipasarkan di Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya semakin tidak terkendali serta lolos pantauan aparat hukum,” ungkap pria yang tak mau disebutkan identitasnya.
Atas informasi tersebut, awak media ini mencoba menelusuri keberadaan rokok-rokok tanpa cukai itu bebas di jual di berbagai warung dan kios di Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya dengan kemasan rata-rata berisikan 20 batang.
Salah satunya di toko yang berada di Kecamatan Padangsidimpuan Utara milik MB yang merupakan pemasok rokok ke luar daerah meliputi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Rokok tanpa pita cukai ini juga tergolong laris di pasaran, hal tersebut dikarenakan harga yang sangat terjangkau yakni hanya Rp 10.000 sampai Rp 12.000 perbungkus.
Dari pantauan di lapangan, hampir di seluruh wilayah di Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya rokok yang Ilegal tersebut bisa didapatkan, samapai ke pelosok pedesaan.
Bahkan, di Kota Padangsidimpuan rokok tanpa cukai ini juga tampak di pajang dan di jual bebas di toko-toko maupun kedai-kedai masyarakat.
Ketiga jenis rokok Ilegal ini sering ditemui beredar di Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya.
Yang mengherankan, peredaran rokok tanpa tanpa pita cukai ini tak tersentuh oleh instansi terkait dan terindikasi pembiaran.
Salah satu pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi menyebutkan, kurang mengerti jika rokok dengan merk tersebut yang di jualnya barang ilegal.
Ia juga mengatakan, peminat rokok tersebut lumayan banyak.
“Lumayan laris, dikarenakan harganya murah, kita juga belanjanya di grosir pasti ada terus,” pungkasnya. (REN)

