PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok tanpa cukai, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga, SH, angkat bicara, Rabu (26/02/2025) sore.
Di mana, menurut Kasi Humas, terkait peredaran rokok tanpa cukai ini masih dalam proses penyelidikan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Dalam kesempatan ini, Kasi Humas mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan.
“Sebelumnya, kami ucapkan terimakasih ke masyarakat atas informasi terkait peredaran rokok tanpa cukai ini. Dan kasus ini, menjadi atensi untuk bahan penyelidikan dari rekan-rekan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan,” ungkap Kasi Humas.
Sebelumnya diberitakan peredaran rokok kemasan berwarna merah merk Luffman tanpa cukai resmi dari pemerintah semakin marak di Kota Padangsidimpuan.
Informasi dari masyarakat yang mengirimkan foto rokok Luffman ke wartawan media ini menyebut peredaran rokok tanpa cukai malah semakin tidak terkendali dan lolos pantauan aparat penegak hukum.
“Peredaran rokok Luffman bebas dipasarkan di Kota Padangsidimpuan dan semakin tidak terkendali serta lolos pantauan aparat hukum.” kata seorang pria yang tak mau disebutkan identitasnya.
Berkat informasi itu awak media ini mencoba menelusuri keberadaan rokok-rokok itu bebas di jual diberbagai warung dan kios di Kota Padangsidimpuan dengan kemasan berwarna merah dan warna silver salah satunya di toko di Kecamatan Padangsidimpuan Utara milik MB yang merupakan pemasok rokok ke luar daerah meliputi Tapanuli Bagian Selatan.
Rokok Luffman tanpa pita cukai ini juga tergolong laris di pasaran, hal tersebut dikarenakan harga yang sangat terjangkau yakni hanya Rp 10.000 sampai RP 12.000 perbungkus.
Dari pantauan di lapangan, hampir di seluruh wilayah di Kota Padangsidimpuan, rokok yang diduga ilegal tersebut bisa didapatkan, sampai ke pedesaan.
Bahkan, di Kota Padangsidimpuan rokok Luffman juga tampak dipajang dan dijual bebas di toko-toko maupun kedai-kedai masyarakat.
Ada dua tiga jenis rokok Luffman yang sering ditemui beredar di Kota Padangsidimpuan, pertama jenis Luffman kretek dengan bungkus warna putih yang berisikan 16 batang.
Sementara rokok putih (non kretek) ada dua jenis kemasan. Bungkus warna silver dan merah dengan isi 20 batang dengan tulisan American Blend, Made Under Authority of Leadon Tobacco Int’lnc. USA.
Yang mengherankan, peredaran rokok Luffman tanpa pita cukai ini tak tersentuh oleh instansi terkait dan terindikasi pembiaran.
Salah satu pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi menyebutkan, kurang mengerti jika rokok Luffman yang Ia jual diduga barang ilegal.
Ia juga mengatakan, peminat rokok tersebut lumayan banyak.
“Lumayan laris, karenakan harganya murah, kita juga belanjanya di grosir pasti ada terus,” pungkasnya. (Sabar M Sitompul)

