PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Hari ini, Selasa (9/6) gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas sudah bisa cair. Tinggal menunggu pengusulan dari tiap Satker ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk kemudian disalurkan.

Kepada Harian Tabagsel, Plt Kepala BPPKAD, Yunirwan Imamah MM, didampingi Kasubbid Gaji dan Penatausahaan Rizki Sahala Siregar mengatakan berdasarkan data yang diterima, ada berkisar 4.558 ASN se Kabupaten Padang Lawas yang akan menerima gaji ke 13 tersebut, termasuk Dua Kepala dan wakil kepala daerah. Dengan rincian sebanyak 3.005 orang berstatus ASN dan sebanyak 1.553 penerima berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari jumlah itu, total besaran dana yang disalurkan ada sebanyak Rp 14.528.751.865 bagi ASN. Dan sebanyak Rp 6.226.190.700 bagi penerima PPPK.

“Jadi ada sebanyak Rp 20.767.004.124 yang akan kita salurkan untuk gaji ke 13 ini. Dan hari ini sudah bisa cair,” terang Nirwan, panggilan akrab Plt Kaban ini.

Perlu diketahui, penyaluran gaji ke 13 ini berdasarkan PP nomor 9 tahun 2026. Besaran yang diterima masing-masing ASN tergantung golongan pangkat, jabatan penerima. Termasuk ASN yang pensiun bulan Juni ini, masih dikategorikan menerima gaji ke 13.

“Karena terhitung Mei, (jadi) masih dapat. Dan ini sesuai dengan PP 9 itu berikut juknisnya di Permenkeu nomor 13 tahun 2026,” tambahnya. (Parningotan Aritonang-HT)