PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com- Kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) masih menyisakan kekhawatiran dimana dapat mengganggu stabilitas keamanan di desa tersebut.

Padahal masyarakat sudah bersepakat melanjutkan karena sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 24 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Paluta mulai merasa janggal. Dugaan masyarakat ini karena pembatalan/penundaan Pilkades ini terskesan di paksakan dan situasi dan kondisi seperti di design untuk adanya kegaduhan dalam masyarakat.

“Mencermati kondisi dari awal, bahwa adanya perilaku hoax atau yaitu dengan memprank dengan tidak hadir saat test MI dan wawancara dengan kondisi tidak adanya konfirmasi dan rekonfirmasi dan disampaikan bahwa langsung batal Pilkades padahal belum ada surat tertulis yang menyebabkan adanya perasaan saling curiga di masyarakat Hutaimbaru,” ujar H Andi Suwandani Harahap, SE, SH, MH yang juga putra asli Hutaimbaru, Kamis (28/9).

Andi menyebutkan tidak adanya upaya mediasi dari Pemkab Paluta terkait dengan akan adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat Hutaimbaru padahal pada hari yang sama ada kegiatan besar yang mengumpulkan massa se-Kabupaten Paluta di kantor Bupati terlihat seperti pembiaran agar adanya kegaduhan pada hari itu.

Ditambah lagi pada saat unjuk rasa, masyarakat Hutaimbaru sudah sangat sopan dan tidak berniat ke kantor bupati karena menghargai acara Bupati, dan hanya ke kantor Pemdes tetapi adanya kondisi dengan “hilangnya” Kadis Pemdes dan Kabid yang membidangi Pilkades dari kantor tersebut pada hari itu, seperti ingin menyuruh masyarakat langsung ke kantor Bupati.

“Kami juga heran, kenapa Kadis Pemdes dan Kabid yang membidangi Pilkades tidak menjumpai massa, padahal massa sudah menyampaikan jika tidak di jumpai maka masyarakat akan ke kantor Bupati, ini aneh tapi nyata, seperti ada pembiaran,” ungkapnya.

Lanjutnya tidak hanya sampai disitu, bahkan ada beredar surat bupati tentang penundaan Pilkades serentak di 3 desa di 3 kecamatan dimana surat nya salah dan benar-benar diluar akal sehat, dimana dasar hukumnya yaitu Perbub berbeda apa yang tertulis dengan apa yang di Perbub.

“Dan hanya disampaikan salah ketik, apa mungkin sekelas surat yang ditandatangani Bupati dengan tembusan Forkopimda bisa salah ketik?. Apa mereka tidak sadar bahwa surat itu jadinya batal demi hukum?. Dan lebih kacau nya lagi, bukan malah menarik surat tersebut tetapi malah menaikkannya ke media massa,” tegasnya

Pihaknya meminta dukungan Kapolres Tapsel untuk membantu masyarakat menjaga keamanan, karena sepertinya ada pihak-pihak yang ingin kondisi ini terus-menerus memanas. Serta juga meminta kepada Bupati Paluta agar bersikap arif dan bijaksana.

“Ini masyarakatmu dan juga pendukung mu dari dulu, jangan biarkan pak kami terpecah denganmu karena informasi yang salah dan adanya oknum-oknum yang diduga sengaja membuat situasi ini semakin runyam,” pungkasnya. (PAP)