PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Seorang pria, bernama Sahrimanto Siregar alias Anto (40) terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Pria berambut gondrong yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap karena menanam pohon ganja di samping rumahnya yang berada di Jalan Pengayoman Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan Anto di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede, SH, MH, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan dua pohon batang ganja siap panen yang sudah berusia 4 bulan.
Kasat Resnarkoba, Iptu Junaidi Pardede melalui KBO Resnarkoba, Iptu Aswin Harahap menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tanaman ganja ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik indonesia.
Polisi berhasil mendapatkan informasi awal dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian di Jalan Pengayoman Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan sesampainya dilokasi petugas melihat yang bersangkutan sedang duduk disamping rumahnya.
Disaksikan Kepala Desa Purba Tua kemudian petugas langsung mengamankan Anto dan langsung mencari tanaman ganja yang di tanam pelaku di sekitar halaman rumah miliknya dan kemudian tanaman ganja siap panen akhirnya kita temukan.
Anto mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan miliknya dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, tanaman ganja sudah berusia empat bulan dan beberapa kali dijual ke pembeli.
“Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku,” terangnya.
Pelaku menjual ganja hasil budidaya tersebut kepada orang yang dikenal seharga 100 ribu per paket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup. (Sabar Sitompul)