PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Polemik proyek Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Kota Padangsidimpuan memasuki babak baru. Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian, bersama kuasa hukumnya Sahor Bangun Ritonga, menyampaikan kritik terbuka terhadap putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (26/2/2026).
Keduanya menilai putusan tersebut belum mencerminkan keseluruhan fakta persidangan, terutama menyangkut kondisi fisik proyek di lapangan dan mekanisme administrasi pencairan anggaran.
Sahor Bangun Ritonga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan setempat (descente), perangkat APILL di tiga titik lokasi tidak dalam kondisi berfungsi.
Tiga lokasi tersebut berada di Sitamiang, Sadabuan, dan kawasan pusat kota Wek-II.
Menurut Sahor, di dua titik yakni Sitamiang dan Sadabuan, sistem server sebagai pusat pengendali traffic light tidak ditemukan. Sementara di kawasan Wek-II, memang terdapat dua box panel, tetapi tidak dapat dioperasikan dan bahkan tidak memiliki sistem pengamanan yang memadai.
“Secara teknis saja sudah tidak terpenuhi. Kalau server tidak ada, bagaimana sistem bisa berjalan? Ini bukan asumsi, ini fakta lapangan yang dilihat langsung saat sidang pemeriksaan setempat,” tegas Sahor.
Ia menyayangkan fakta tersebut dinilai tidak menjadi pertimbangan utama dalam amar putusan.
Selain kondisi fisik pekerjaan, Sahor juga menyoroti persoalan sumber pendanaan proyek. Ia menegaskan proyek APILL tersebut berasal dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bukan dari APBD Kota.
Menurutnya, dalam konstruksi hukum keuangan daerah, pertanggungjawaban anggaran harus mengikuti sumber dana.
“Kalau ini dana provinsi, maka mekanisme pencairan dan pertanggungjawabannya juga melalui provinsi. Tidak bisa serta-merta dibebankan ke APBD kota,” ujarnya.
Ia menyebut, kekeliruan memahami sumber anggaran dapat berdampak pada kesalahan dalam menilai tanggung jawab pembayaran.
Kepala Dinas Perhubungan Alfian menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada pihak rekanan.
“Satu rupiah pun tidak ada yang kami cairkan. Anggaran itu tetap utuh karena syarat pencairan tidak pernah terpenuhi,” kata Alfian.
Ia menjelaskan, sesuai kontrak, pencairan anggaran harus melalui beberapa tahapan, mulai dari laporan pengawas, Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga proses review administrasi.
Namun laporan pengawas disebut tidak pernah diterima. Selain itu, hingga batas akhir pelaksanaan, pekerjaan belum mencapai penyelesaian 100 persen.
“Kami cek tanggal 22 Desember, tiang masih dalam tahap pemasangan. Tanggal 27 Desember, box panel di beberapa titik belum ada. Secara teknis belum bisa difungsikan,” jelasnya.
Alfian juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi pada 27 Desember 2023 yang dihadiri unsur Inspektorat, Badan Keuangan, Asisten III, serta LPSE.
Namun pihak rekanan tidak hadir dalam rapat tersebut tanpa pemberitahuan resmi.
“Kami ingin mencari jalan keluar. Tapi karena tidak ada itikad hadir, maka kontrak kami putuskan secara tertulis dan elektronik pada hari itu juga,” ujarnya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam notulen rapat yang ditandatangani para pihak terkait.
Baik Alfian maupun Sahor menegaskan bahwa inti persoalan berada pada klausul kontrak yang menyatakan pembayaran hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dan dinyatakan layak.
Menurut mereka, karena pekerjaan belum selesai dan belum dapat difungsikan, maka tidak ada dasar hukum untuk melakukan pembayaran.
“Kalau belum selesai dan belum bisa digunakan masyarakat, atas dasar apa pembayaran dituntut?,” ujar Sahor.
Atas dasar itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi.
Mereka berharap pada tingkat selanjutnya, majelis hakim dapat menilai ulang secara objektif seluruh dokumen kontrak, fakta persidangan, serta kondisi riil di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek fasilitas keselamatan lalu lintas serta penggunaan anggaran pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Proses hukum kini berlanjut ke tahap kasasi dan masyarakat menunggu bagaimana putusan berikutnya akan menjawab polemik proyek traffic light tersebut. (Rel-HT)


