TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Kisruh rumah tangga Karya Desawan Abdi Negara Siregar dan istrinya Hemalia Savitri diduga karena istri hendak menguasai harta sehingga tega memalsukan kematian suaminya sendiri.

“Saya pribadi menduga seperti itu. Sehingga istri saya sampai tega memalsukan kematian saya dengan membuat akta kematian saya,” ujar Karya kesal.

Dirinya juga menduga ada permainan antara istrinya dengan Lurah Bincar, Maralias Siregar. Karena tidak mungkin Lurah tidak tahu warganya sendiri sementara dirinya sama sekali tidak pernah bertempat tinggal di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bincar. Sehingga dirinya bingung atas dasar apa pihak kelurahan bisa mengeluarkan akta kematian atas namanya.

“Saya juga akan tuntut pihak Kelurahan Bincar atas keluarnya akta kematian atas nama saya. Saya dari dulu sampai sekarang tinggal di Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel. Memang saya juga ada rumah di Jalan H. Harun, Lingkungan VII, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan hanya sesekali saya dan istri tinggal disana, namun secara administratif kami tetap berdomisi di Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel,” jelasnya.

Selain itu dirinya juga menyayangkan keberanian Disdukcapil Kota Padangsidimpuan yang mengeluarkan akta kematian atas nama dirinya.

Dirinya menduga pihak Disdukcapil Kota Padangsidimpuan juga terlibat aktif dalam dugaan pemalsuan data kematian atas nama dirinya.

“Sekarang kan sudah zamannya data kependudukan itu bisa di akses oleh pihak berwenang dalam hal ini Disdukcapil untuk melihat data yang bersangkutan di seluruh wilayah Indonesia. Pastinya mereka melihat bahwa saya masih hidup dan terdaftar di kependudukan Kabupaten Tapsel. Atau setidaknya mereka bisa konfirmasi ke Disdukcapil Tapsel memastikan nama yang tersebut masih aktif atau sudah mati. Jadi tidak bisa dibohongi data kependudukan ini. Makanya kami juga akan menuntut Disdukcapil Kota Padangsidimpuan yang diduga terlibat dalam pemalsuan data saya dengan mengeluarkan akta kematian atas nama saya,” katanya lagi.

Dengan terbitnya akta kematian atas namanya membuat semua data-datanya terkunci di berbagi instansi yang berhubungan dengan usahanya. Sehingga dirinya pada tanggal 3 Januari 2026 mengurus pengaktifan kembali data pribadinya di Desa Marancar Godang.

Sehingga terbitlah surat pengaktifan kembali data pribadinya dengan nomor 39/01/2015/2026 yang menerangkan bahwa dirinya sebagai warga Marancar Godang dengan berdasarkan KTP dengan NIK 1203201806860002 dan KK dengan nomor 123201809070002.

“Sepanjang sepengetahuan saya bahwa Karya Desawan Abdi Negara bahwa benar masih hidup dan masih jadi penduduk Desa Marancar Godang dan tidak pernah mengurus pindah alamat dan akta kematian nomor 1277-KM-13082025-0004 tidak benar adanya,” demikian bunyi surat pengaktifan kembali data pribadinya yang di tandatangani dan di stempel Kepala Desa Marancar Godang, Ade Zondri Siregar per tanggal 3 Januari 2026.

Katanya, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Padangsidimpuan sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan begitu juga dengan Lurah Bincar, Maralias Siregar.

Hanya saja, Kadisdukcapil Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe tidak mengindahkan panggilan dari penyidik setelah surat dilayangkan pada tanggal 23 Februari 2026. Dan dalam hal ini kata Karya, pihak kepolisian menyurati Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe agar membantu menghadirkan Kadisdukcapil Kota Padangsidimpuan untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan pemalsuan data tersebut.

“Istri saya juga tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya padahal sudah dua kali dilayangkan surat panggilan, Tanggal 11 dan 23 Februari 2026. Saya berharap prosesnya segera selesai sehingga data-data saya bisa segera aktif kembali dan para pelaku pemalsuan data saya sehingga keluar akta kematian atas nama saya bisa diberikan hukuman setimpal,” bebernya. (Rel-HT)