PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Karya Desawan Abdi Negara Siregar tidak bisa berkata-kata usai mendapatkan keterangan bahwa dirinya dinyatakan meninggal dunia.

Hal ini dikatakan pria 39 Tahun ini usai dirinya hendak memblokir rekening bank nya di salah satu bank di Kota Padangsidimpuan.

Warga Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel ini saat hendak memblokir rekeningnya pihak operator menyatakan bahwa rekeningnya tidak bisa di akses dikarenakan dirinya dinyatakan sudah meninggal dunia.

Hal ini sontak membuatnya terkejut setengah mati. Padahal dirinya masih hidup dan sehat wal Afiat.

Dikatakannya, sebelum dirinya melakukan pemblokiran rekeningnya adalah dikarenakan pada tanggal 4 Januari 2026 lalu dirinya mendapatkan notifikasi dari aplikasi banking terdapat penarikan uang sejumlah Rp 4,9 juta.

Penarikan ini dilakukan di Alfamidi di Jalan SM Raja. Atas hal itu kemudian dirinya mendatangi Alfamidi tersebut untuk mempertanyakan apakah benar ada penarikan dan siapa yang menarik uang dari rekening nya tersebut. Pihak Alfamidi membenarkan bahwa uang tersebut ditarik oleh istrinya Hemalia Savitri.

Saat dirinya mendatangi rumah istrinya di Jalan H. Harun, Gang Mesjid, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, istrinya membenarkan penarikan sejumlah uang itu dilakukan olehnya.

Karena sudah kesal, Karya Desawan pun melakukan pencarian data bagaimana dirinya bisa dinyatakan meninggal dunia.

Pada tanggal 6 Januari 2026, dirinya mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Padangsidimpuan mempertanyakan apakah ada akta kematian atas nama dirinya.

Dan benar saja akta kematian atas namanya memang telah diterbitkan dengan nomor 1277-KM-13082025-0004 melalui surat keterangan meninggal dunia dengan nomor 470/408/2025 yang di terbitkan oleh Lurah Bincar, Kota Padangsidimpuan.

“Atas hal inilah kemudian saya melaporkan tentang dugaan tindak pemalsuan data atas diri saya. Dalam surat keterangan rekomendasi akta kematian yang ditandatangani Lurah Bincar menyatakan bahwa selama hidup saya berdomisili di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bincar. Padahal pada kenyataannya saya tidak pernah berdomisili di Jalan DI Panjaitan selama hidup saya sampai sekarang. Sebelumnya sesekali kami tinggal bersama di rumah kami di Jalan H. Harun, Lingkungan VII, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, namun secara administratif tetap berdomisi di Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel. Sampai sekarang saya tinggal di Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel bahkan setelah pisah rumah dengan istri saya. Bahkan KK kami juga tercatat di Marancar Godang. Hal itulah menjadi bukti kuat dugaan saya bahwa adanya dugaan kerjasama antara pemohon (istri saya) dalam penerbitan akta kematian saya dengan Lurah Bincar. Sehingga terbitlah akta kematian atas nama saya,” ujar Karya Desawan Siregar.

Dengan terbitnya akta kematian atas namanya membuat semua data-datanya terkunci di berbagi instansi yang berhubungan dengan usahanya.

Diakuinya bahwa saat ini dirinya dan istrinya sedang dalam proses perceraian dan gugatan cerai sudah berlangsung sejak Bulan September 2025.

Selain itu Karya juga membagikan sejumlah kegiatannya yang di posting di akun media sosialnya di Facebook atas nama Karya Siregar dan terakhir memosting kegiatannya pada Desember 2025 yang membuktikan bahwa dirinya masih hidup.

“Untuk itu saya berharap Polres Padangsidimpuan segera menangani laporan saya karena sudah sejak 19 Januari 2026 lalu di laporkan atau sudah ada sebulan masih belum ada kabar bagaimana proses laporan saya,” ujarnya. (Rel-HT)