TAPANULI SELATAN HARIAN TABAGSEL.com-Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengaku belum menerima laporan potensi pajak pemanfaatan bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari PT Samukti Karya Lestari (SKL).

“Kita sudah menyurati PT SKL pada 21 Aktober 2021 lalu, yang isinya menyebutkan ada beberapa potensi pajak pada kegiatan di perkebunan PT SKL yang wajib mereka laporkan dan dibayarkan,” kata Kepala BPKPAD Tapsel, M. Frananda, SE, Rabu (15/3).

Potensi pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan PT SKL ke Pemkab Tapsel sebagaimana disampaikan BPKAD kepada PT SKL tersebut seperti pajak katering/restoran, pajak penerangan jalan Non PLN, termasuk pajak pemanfaatan bahan MBLB, baik yang berasal dari dalam lokasi perkebunan maupun dibeli dari luar lokasi perkebunan.

“PT SKL hanya melaporkan dan membayarkan pajak penerangan jalan nonPLNn saja. Sedangkan untuk MBLB tidak ada mereka laporkan sampai sekarang,” ujar M. Frananda.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ini juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data realisasi PAD pada BPKPAD Tapsel, sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini (2023), PT. SKL tidak pernah menyampaikan laporan pemanfaatan MBLB kepada Dinas perindustrian maupun kepada BPKPAD Tapsel.

“Seharusnya PT SKL menyampaikan laporan pemanfaatan MBLB tersebut kepada Dinas Perindustrian untuk dilakukan pengecekan ke lapangan dan selanjutnya akan ditetapkan besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada kas daerah oleh BPKPAD,” jelas Frananda. (PAP)