PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan menggelar Sosialisasi Sekolah Model Satuan Pendidikan Dasar. Kegiatan ini tindak lanjut ketetapan pemerintah pemerintah (Kemendikdasmen) sebagai acuan atau percontohan dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sosialisasi ini di ikuti 180 peserta yakni seluruh Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta serta masing masing satu orang guru dari tiap sekolah. Pelaksanaannya pada Kamis-Jumat (9-10/42026) di Aula Man 2 Model Padangsidimpuan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.STP, M.SP yang di wakili Sekretaris Dinas Pendidikan Padangsidimpuan Irda Mairani, Hasibuan S.Pd. M.Si yang membuka kegiatan ini dalam arahannya antaralain mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk menjadikan beberapa satuan pendidikan di Kota Padangsidimpuan agar layak di tetapkan sebagai sekolah Model.
“Tujuan besar dari pada sekolah model ini meningkatkan Standard dan kualitas pendidikan Khusunya di Kota Padangsidimpuan. Seterusnya meningkatkan kompetensi guru dalam merancang dan mengembangkan media pembelajaran yang kreatif, inovatif, efektif, dan sesuai dengan karakteristik peserta didik serta Kurikulum yang berlaku,” sebutnya.
Irda juga menyampaikan bahwa tidak semua sekolah bisa otomatis jadi sekolah model, hal ini ada aturan tehnis dan prasyarat lainnya yang mesti di penuhi. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah akan melakukan identifikasi terhadap satuan pendidikan yang memenuhi kriteria untuk menjadi calon Sekolah Model.
“Sekolah model mencakup pemenuhan standar sarana prasarana, peningkatan kompetensi guru, dan perbaikan manajemen sekolah secara keseluruhan. Misalnya mampu mengembangkan keterampilan dalam mendesain media pembelajaran. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi Pendidikan, Mengimplementasikan media pembelajaran dalam RPP atau modul ajar serta yang lainnya,” ucapnya.
Acara yang berlangsung 2 hari tersebut menghadirkan narasumber diantaranya, Arsenal Bradys, ST, M.T Penelaah Teknis Kebijakan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara, Dr.Amlira Amir, M.Si (Dosen UIN Padangsidimpuan).
Narasumber dalam paparannya antaralain menyampaikan, tujuan pemerintah dalam membuat sekolah model ini merupakan penjabaran dari 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Disampaikan juga aturan, prasyarat dan tata kelola sekolah model, yang pada akhirnya untuk menciptakan pendidikan yang lebih berkualitas, relevan dengan kebutuhan zaman, dan dapat bersaing di tingkat global.
Mengutip dari Repositori Kemendikdasmen bahwa ada peran serta masyarakat dalam sekolah model mencakup keterlibatan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pendidikan (Manajemen Berbasis Sekolah) untuk meningkatkan mutu. Masyarakat bertindak sebagai mitra strategis (komite sekolah, dunia usaha, orang tua) dalam pengembangan sarana, inovasi kurikulum, dan penggalangan dana. Keterlibatan masyarakat secara, aktif ini krusial, karena sekolah model menuntut keunggulan pada metode, konten, dan sarana yang didukung oleh komunitas sekitarnya. (Anas Nasution-HT)


