MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com-Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat Wi-Fi di Banjar Pagur, Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kasus terungkap setelah pelapor atas nama Rahmat Hidayat warga Desa Banjar Pagur, membuat laporan ke Polres Mandailing Natal pada Senin 27 Maret lalu dan kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi bernomor LP/B/69/III/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.

Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Prastiyo melalui KBO Reskrim Ipda Bagus Seto menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor awal mula pencurian diketahui setelah menerima keluhan salah satu pelanggannya yang mengaku kehilangan jaringan Wi-Fi.

“Jadi pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, sekira pukul 09.05 Wib, Rahmat Hidayat dihubungi pelanggan Wi-fi nya. Pelapor inikan punya usaha jaringan Wi-Fi. Pelanggannya mengeluh kalau jaringan Wi-Fi yang dipasang pelapor hilang dan tidak bisa dipergunakan lagi,” kata Bagus, Sabtu (8/4).

Kemudian keluhan itu ditindaklanjuti pelapor dengan menyuruh istrinya yakni Dewi Efra, yang juga sebagai sebagai saksi dalam kasus ini untuk melihat alat-alat Wi-Fi yang terpasang di dalam kamar tengah rumah mereka di Banjar Pagur.

“Lalu istri pelapor memvideokan alat-alat yang ada dan mengirimkannya ke pelapor. Setelah dilihat pelapor alat-alat Wi-Fi nya ternyata ada yang hilang, berupa Roter, Microtik, CCR 1009 1S+ dan modem sebanyak Ā± 30 unit. Harga barang-barang yang hilang itu dari pengakuan pelapor ada sekitar Rp, 23 juta totalnya,” ujarnya.

Personel Satreskrim Polres Mandailing Natal pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkat informasi masyarakat pelaku pencurian perangkat Wi-Fi itu berhasil diamankan pada Rabu 5 April 2023.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat barang barang milik korban diduga berada didalam rumah atas nama Khoirul Saleh (KS). Personel kemudian mencari keberadaan KS dan berhasil mengamankannya di rumahnya di Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan,” terang Bagus.

Dari hasil interogasi dan penggeledahan terhadap pelaku KS, petugas menemukan barang bukti 3 buah Router Wi-Fi merk Huawei beserta 2 buah charger, dari warnet miliknya di Desa Manyabar.

“Ternyata pengakuan pelaku bahwa barang-barang itu diperoleh dari seseorangĀ  bernama Ari Hamdani (AH). Selanjutnya tim mencari keberadaan AH dan berhasil mengamankannya dari rumahnya di Kelurahan Panyabungan III,” tambahnya.

Kedua pelaku dan barang bukti pun kini telah diamankan di Polres Mandailing Natal untuk proses hukum selanjutnya. Kedua pelaku ini bakal dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 362 jo 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (PAP/SRH)