PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Candra Harahap, warga Desa Balakka Torop, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, di tetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pada Kamis (8/6/2023).
Candra Harahap mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan atau ikut serta dalam penganiayaan secara bersama-sama. Menurut pengakuannya, ia baru di wawancarai satu kali oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan setelahnya, dirinya di tetapkan jadi tersangka pada 31 Mei 2023 lalu.
“Posisi saya saat kejadian itu di warung kopi di depan Balai Desa. Saya tegaskan, tidak ikut terlibat dalam penganiayaan yang di tuduhkan kepada saya,” ungkapnya kepada wartawan, pada Kamis (8/6/2023) sore saat di temui di Kota Padang Sidempuan.
Candra menyebutkan, kasus tersebut mencuat usai kasus pelecehan kepada Elly salah seorang bidan di Paluta, pada Senin, (6/3/2023). Korban pelecehan masih adik dari Candra.
“Posisinya saat itu ada sidang terkait begal paha (pelecehan-red) menghadirkan terduga pelaku JH di balai Desa Bakkudu. Saya di telepon untuk datang. Saya nyampe di pintu Balai Desa. Lalu saya ke warung di depan itu. Dan tak berapa lama saya lihat terduga pelaku begal paha itu udah di bawa. Jadi saya kok melakukan penganiayaan?,” tanya Candra seraya berharap mendapat keadilan.
“Saya jelaskan, saya terima surat pemanggilan tanggal 23 Mei 2023 pada jam 16.30 WIB. Di antar Juper (juru periksa) ke Rumah untuk hadir pukul 10.00 WIB di tanggal yang sama. Mana mungkin di suruh hadir pagi, tetapi surat (datang) sore,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli selatan, AKBP Imam Zamroni, menyebutkan, berkas perkara sudah dikirim ke JPU.
“Penanganan perkara tersebut saat ini, berkas perkara sudah penyidik kirimkan ke JPU guna di lakukan penelitian oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Paluta. Sehingga saat ini Penyidik PPA Polres Tapsel sifatnya menunggu hasil apakah di nyatakan lengkap P21 atau masih ada hal-hal yang perlu di lengkapi P19,” ungkap Kapolres. (SMS)