PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com- Tim kuasa Hukum dari Kantor Advokat Parman Hasibuan, S.H & Partners dampingi kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh ini SS, oknum bendahara salah satu desa di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terhadap Anak di bawah umur D dan A.
Armin Sulaiman Lubis, SH, kepada sejumlah wartawan di Kota Psp, Sabtu, (9/9) memohon kepada Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), agar segera menangkap terduga pelaku, SS, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang korban tersebut.
Dihadapan wartawan Armin memaparkan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap kedua anak ini masuk ke ranah lex specialist atau tindak pidana khusus. Yang mana, tertuang pada UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
Akibat kejadian tersebut kini kedua korban yang masih duduk di bangku salah satu SMP di Kabupaten Paluta mengalami trauma yang sangat mendalam dan takut untuk pergi ke sekolah.
Untuk itu lanjut Armin, bahwa anak-anak Indonesia sudah jelas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Armin berharap kepada Polres Tapsel-red yang menangani pekara ini, agar mengusut tuntas dan menangkap oknum pelakunya yang sudah di laporkan melalui Kuasa Hukum.
Sebab, lanjut Armin, korban yang masih di bawah umur mengalami masalah ataupun traumatis yang cukup dalam. Karena telah mengalami dugaan penganiayaan terduga pelaku.
“Itu anak-anaknya (korban) gak bisa (takut) bersekolah akibat perbuatan (dugaan penganiayaan) tersebut. Maka mohon kepada penyidik ataupun penegak hukum segera menangkap dan menahannya (terduga pelaku dugaan penganiayaan),” imbuh Armin.
Ia berharap agar kasus tersebut ditangani secara ‘transparan berkeadilan’ sesuai konsep dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara, orang tua korban dari A, yakni NR (53), juga mengutarakan hal yang senada. Ibu anak 5 ini mengaku, usai mengalami dugaan penganiayaan, anaknya tak berani ke luar dari rumah.
“Karena, masih trauma dia (A), Pak. Jadi kami mohon (Polres Tapsel) agar kasus ini ditindak lanjuti supaya hukum itu benar-benar berkeadilan,” pintanya dengan mata berkaca-kaca.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan polisi korban ke Polres Tapsel, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi Jumat (4/8) lalu sekira pukul 18.30 WIB. Insidennya sendiri, terjadi di salah satu desa di Kabupaten Paluta.
Sebelum kejadian, kedua korban sedang bermain di salah satu lokasi penimbangan buah Kelapa Sawit. Tiba-tiba, terduga pelaku mengejar dan menuduh keduanya telah mencuri berondolan buah Kelapa Sawit yang ada di lokasi.
Akhirnya, kedua korban tertangkap oleh terduga pelaku. Lalu, terduga pelaku, kuat dugaan memukul menggunakan sandal, kayu batang sapu, dan tojok buah Kelapa Sawit ke arah badan para korban.
Akibatnya, korban D mengalami luka memar dan bengkak pada punggung sebelah kiri dan tangan sebelah kanan terluka gores. Sedangkan korban A mengalami luka memar di tangan kanan bagian siku dan di punggung sebelah kiri. (SMS)