TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Nama PT Agincourt Resources kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang yang beroperasi di Batangtoru itu resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan pada Minggu (01/03/2026). Tidak tanggung-tanggung, ada 3 laporan sekaligus dilayangkan.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Parsadaan Marga Siregar, rHA Hasibuan. Ia menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke kepolisian bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah hukum atas sejumlah dugaan pelanggaran serius.
“Kedatangan kami ke Polres Tapsel untuk membuat tiga laporan hari ini terhadap PT Agincourt Resources (PT AR),” tegas rHA Hasibuan kepada awak media.
Tiga Dugaan Pelanggaran Serius
Dalam keterangannya, Hasibuan menjelaskan bahwa laporan pertama berkaitan dengan dugaan menghalangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Yang pertama dilaporkan diduga menghalangi kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Laporan kedua menyangkut dugaan penguasaan lahan tanpa izin. Sementara laporan ketiga berkaitan dengan dugaan adanya perbuatan curang atau dalam bahasa Tabagsel disebut “pargabus”.
“Laporan kedua terkait menguasai lahan tanpa izin, dan yang terakhir kita duga ada perbuatan curang,” tambahnya.
Langkah hukum ini langsung memantik perhatian masyarakat. Pasalnya, isu kebebasan pers dan penguasaan lahan selalu menjadi topik sensitif, apalagi jika melibatkan perusahaan besar yang berstatus Objek Vital Nasional.
Kronologi yang Dipersoalkan
Pihak pelapor menyoroti peristiwa pada 12 Februari 2026, ketika kegiatan konferensi pers disebut diarahkan untuk berpindah lokasi oleh petugas keamanan perusahaan. Dalam pandangan kuasa hukum, tindakan tersebut perlu diuji secara hukum apakah masuk kategori pembatasan aktivitas jurnalistik atau tidak.
Isu ini dinilai penting karena menyangkut prinsip keterbukaan informasi dan hak publik untuk mengetahui perkembangan suatu perkara.
Menanggapi laporan tersebut, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, memberikan klarifikasi.
“Sebagai Objek Vital Nasional, PTAR memiliki kewajiban memastikan keselamatan operasional dan seluruh pihak. Komitmen keterbukaan dan penghormatan terhadap kebebasan pers tetap menjadi prinsip kami, namun aktivitas di area terbatas tunduk pada aturan hukum dan prosedur ketat demi keamanan bersama. Pada 12 Februari 2026, petugas keamanan mengarahkan kegiatan konferensi pers untuk berpindah dari area operasional ke lokasi umum demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.,” jelasnya seperti dikutip dari Signal24.id, Minggu (01/03/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pada 12 Februari 2026, petugas keamanan hanya mengarahkan kegiatan konferensi pers untuk berpindah dari area operasional ke lokasi umum demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah tersebut murni pertimbangan keamanan, bukan bentuk pembatasan kebebasan pers.
Kasus ini kini berada dalam penanganan aparat kepolisian. Publik tentu menanti bagaimana proses hukum berjalan, apakah dugaan yang dilaporkan memiliki cukup bukti atau justru dapat dipatahkan melalui klarifikasi perusahaan. (Rel-HT)


