TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan sudah habis dan masih dalam proses pengajuan perpanjangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Izin PT. PLS habis, tetapi tidak dicabut karena masih proses pengajuan perpanjangan izin,” kata Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Padang Sidempuan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kamalluzzaman Nasution lewat telepon, Selasa (14/3).

Dengan belum dicabutnya izin tersebut, lanjut Kamal, maka pihak yang bertanggungjawab mengamankan areal itu adalah PT. PLS. Terkait adanya aktifitas pengelolaan kayu dan hasil hutan di sana, KPH X sudah berulangkali menghubungi pihak perusahaan.

“Pihak perusahaan sudah berupaya melaksanakan tanggungjawab yang ada pada mereka. Tetapi tidak berjalan dengan baik akibat ulah oknum dan kelompok masyarakat yang mengusir dan membakar fasilitas milik PT. PLS di lokasi,” terang Kamal.

Aksi perusakan dan ‘pengusiran’ itu sudah dilaporkan perusahaan ke Polisi. Bahkan Pemkab Tapsel, KPH X dan Polres Tapsel telah pernah memediasinya lewat pertemuan di Kantor Camat Angkola Selatan. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Dinas Kehutanan Pemprov Sumut bersama KPH Wilayah X Padang Sidempuan telah turun ke lokasi melakukan “penghempangan’ segala aktifitas di sana. Yakni dengan cara memutus jembatan dan merusak jalan yang ada di areal yang menjadi tanggungjawab PT. PLS tersebut.

Sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang wilayah pengawasannya termasuk areal di Mosa Palang, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, pihaknya sudah sering melakukan patroli.

“Sering kita temukan pembalakan liar di sana, namun pelakunya melarikan diri karena tahu kita datang. Kayu yang ditemukan langsung kita cincang atau potong kecil-kecil agar tidak bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Sementara kayu dan truk pengangkut yang ditemukan dalam setiap operasi langsung diamankan. Saat ini ada 13 truk bermuatan kayu yang diamankan pihaknya dan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan.

Kenapa masih ada illegal logging dan dibuktikan dengan masih ditemukannya aktifitas pengangkutan kayu dari Mosa?  Menurut Kamal, itu sudah dilaporkan PT. PLS ke Polres Tapsel dan Polda Sumut.

“Perusahaan telah melaporkan perambahan liar dan perusakan fasilitas mereka itu ke pihak berwajib di Tapsel dan Sumut, tetapi belum ada tindak lanjutnya. Itu kata mereka ke kita,” jelasnya.

Kenapa bukan UPT KPH Wilayah X Padang Sidempuan yang menindaknya, kata Kamal, wilayah pengawasan mereka sangat luas dan jumlah personilnya terbatas. Sementara aksi pembalakan dan pengangkutan kayu itu tidak terjadi setiap saat.

“Jumlah personil kita terbatas dan pengamanan areal itu masih tanggungjawab PT. PLS. Selain pengawasan, kami juga bertugas menyukseskan program  Perhutanan Sosial dan lainnya,” kata Kamal.

Intinya, sebut Kepala UPT KPH X, persoalan yang terjadi di eks areal PT. PLS itu harus ditangani secara bersama atau kolaboratif. Mulai dari aparatur Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, pihak Kepolisian, TNI sampai dengan masyarakat. Semua harus terlibat.

Terpisah, Direktur Utama PT. PLS Budianto alias Aseng Naga menegaskan bahwa aktifitas pembalakan liar dan pengangkutan kayu dari Mosa Tapsel itu dibekingi oknum aparat.

“Illegal logging di Mosa itu dibeking oknum aparat penegak hukum dan pemerintah,” kata Aseng Naga lewat sambungan telepon kepada wartawan.

Laporan yang diterima dari anggotanya, saat ini ada sekitar 20 chainsaw yang dikerahkan para oknum untuk menumbangi kayu secara liar di eks HPH PT.PLS

“Oknum-oknum itu bebas dan sesuka hati menumbang kayu di Mosa. Kayu itu dibawa ke kilang milik HMN di Kapuran Kecamatan Angkola Timur Tapsel,” ujarnya.

Oknum-oknum pelaku illegal logging itu tidak ada takutnya, karena dibekingi oknum perwira dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Tapsel dan Sumatera Utara. Selain itu, oknum aparat desa juga ikut bermain.

“Pemerintahan sekarang ini sudah lucu. Kita yang punya izin dilarang dan tidak dikasih perpanjangan izin. Tetapi yang illegal disuruh melakukan pembalakan liar dan dibekingi,” terang Aseng Naga.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut RZ Panca Putra Simanjutak, diminta untuk segera menindak seluruh oknum pelaku dan pembeking illegal logging di Mosa Tapsel.

Kepala Desa Gunung Baringin Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Iran Saleh Harahap, dikonfirmasi lewat chat WhatsApp mengaku tidak mengetahui adanya aktifitas illegal logging di wilayahnya itu.

Ditanya apakah sejauh ini tidak ada laporan yang diterimanya terkait pembalakan liar dan pengangkutan kayu illegal dari wilayahnya. Iran menegaskan tidak ada.

Kemudian ia minta Dirut PT. PLS Aseng Naga tunjukkan bukti-bukti tentang adanya oknum aparat pemerintah desa yang terlibat illegal logging tersebut.

“Jika tidak ada bukti, kita akan laporkan ini ke pihak berwajib,” katanya.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni yang dikonfirmasi lewat chat WhatsApp memastikan tidak ada anggotanya yang berani membekingi perbuatan tindak pidana, Jika ada dan terbukti, dipastikan akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya.

Terkait tindak pidana illegal logging, saat ini pihaknya sedang menangani beberapa perkara. Ada yang masih dalam tahap penyelidikan penguatan keterangan ahli.

Bahkan beberapa hari yang lalu penyidik Polres Tapsel ada menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan tersangka yang diduga pelaku illegal logging.

“Kalau masih ada dugaan tindak pidana di lokasi-lokasi lainnya, pasti kami tidak berhenti. Saat ini sedang kita proses saja, akan tetapi juga terus melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana illegal logging lainnya,” terang Kapolres Tapsel.

Sebelumnya di beritakan, telah terjadi pembalakan liar dan pengangkutan kayu oleh oknum tertentu daeri Mosa Tapsel. Diduga tanpa memiliki izin dan APH terkesan tutup mata.

Informasi diperoleh, izin PT. PLS terhadap pengusahaan 120 ribu hektar hutan di Tapsel sudah habis semenjak 14 Februari 2022. Saat ini sedang proses pengurusan perpanjangan izin.

Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung selaku pemegang hak ulayat atas lahan itu dan di Ketuai Ahmad Kaslan Dalimunthe, menemukan pengangkutan kayu illegal dari Mosa Tapsel, Kamis (9/3) lalu.

Sementara Ketua Lembaga Masyarakat Adat Batak Angkola Tapsel, Suheri Harahap, menyayangkan sikap pihak terkait yang membiarkan pengangkutan kayu secara liar dan menyalahi aturan.

Menurutnya, ini sebuah pengkhianat hukum yang merugikan negara. Bahkan menjadi pertanyaan bagi masyarakat Tapsel.

“Apa iya ada oknum pengusaha bisa mengambil kayu tanpa izin? Siapa yang membeking i?” cetusnya.

Akibat perambahan hutan dan pengangkutan kayu ilegal ini, ke depan masyarakat Desa Gunung Baringiin yang ada sampai 5.000 Kepala Keluarga (KK) dikhawatirka akan menjadi korban bencana banjir dan longsor.

Akses jalan ke Mosa saat ini hancur-hancuran akibat pengangkutan kayu illegal itu. “Usut tuntas dan tindak tegas semua oknum yang terlibat di illegal logging Mosa Tapsel,” tegas Suheri (SMS)