PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com-SPD, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Padang Lawas diduga menganiaya seorang guru. Kejadian tak terduga ini berlangsung, Rabu (15/3) lalu, di lokasi sekolah, tempat guru honor itu mengajar.
Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polsek Barumun. Dan kasus ini sudah tahap penyidikan.
Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin membenarkan laporan tersebut, Jumat (17/3).
Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti, PNS berinisial SPD warga Jalan Suropati Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan ini harus ditersangkakan, dengan pasal penganiayaan.
Dipastikan Kapolsek tidak akan menunggu waktu lama. Penyidik hanya menunggu waktu yang tepat, guna menetapkan status tersangka, dan menangkapnya.
“Harus ditersangkakan ini. Dan saya sudah intruksikan agar secepatnya diproses, dan ditangkap,” tegas Kapolsek yang ditemui di ruangannya.
Informasi yang diterima Harian Tabagsel, kejadian penganiayaan itu berlangsung tidak terduga. Saat itu, sekolah menengah ternama di Kecamatan Barumun ini sedang menggelar acara perpisahan siswa kelas XII.
SPD yang belakangan diketahui tidak diundang dalam acara tersebut, datang ke sekolah itu. Lalu meminta salah seorang siswa, untuk memanggil RAH, guru di sekolah itu.
Siswa itu diarahkan, dengan nada ada yang mau bertemu di lokasi kamar mandi, di sudut sekolah. Begitu RAH tiba di sudut sekolah itu, SPD langsung memukul dan menganiayanya.
“Iya, benar. Pelakunya PNS, tidak ada diundang. Korbannya guru disini,” ujar pihak sekolah yang enggan disebutkan namanya.
*Buntut Persoalan Lama
Penganiayaan itu,diduga buntut persoalan lama antara SPD dan RAH, yang terjadi awal bulan Desember 2022 lalu. Dan sudah saling lapor ke polisi.
Ada 2 laporan yang dihadapkan kepada SPD. Pertama LP pengrusakan rumah milik keluarga RAH di lokasi jalan Suka Rame Lingkungan VI Padang Luar. Dan laporan penganiayaan, yang diterima Polsek Barumun. Sedang terhadap RAH, juga dilaporkan tindak penganiayaan di Polres Padang Lawas.
Atas ketiga laporan yang berkaitan tersebut, sempat dilakukan mediasi. Berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, 3 bulan berjalan, tidak selesai. Dan malah muncul lagi persoalan baru, tindak pidana penganiayaan SPD terhadap RAH, di lokasi sekolah.
“Yang jelas, ini dulu kita proses. Untuk 3 laporan sebelumnya, menyusul. Karena sebelumnya sempat diminta pihak terkait untuk mediasi dulu,” jelas AKP Miptahuddin. (tan)