PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com-Dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka karena diduga mencabuli 24 santri. Pencabulan itu dilakukan para pelaku dengan modus minta pijat.
Kejadian ini diperkirakan sudah berlangsung lama. Terbongkarnya kasus yang mengejutkan tersebut setelah adanya korban melapor ke Polsek Sosa belum lama ini. Dan kini sedang dalam penanganan di Polres Padang Lawas.
Informasi yang diterima Harian Tabagsel, dari Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIk melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH membenarkan perkara itu. Dua pelaku berinisial SD (30) warga Desa Ujung Batu dan MS (26) warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, yang merupakan guru di sekolah berbasis pendidikan agama itu kini sedang diperiksa.
Tidak tanggung-tanggung, korbannya yang merupakan siswa di pesantren di Kecamatan Sosa tersebut mencapai 24 siswa. Mulai dari kelas 1-3 tingkat Tsanawiyah yang berumur 14-16 tahun. Dan sudah 9 siswa yang diperiksa polisi.
“Modusnya kadang disuruh pijat,” katanya.
Kasat menyebut, kedua pelaku melancarkan aksinya di atas pukul 24.00 WIB. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
“Iya (di pesantren), ada kamar-kamar gitu, dia melakukannya di jam-jam 12 (malam) ke atas,” ujarnya.
AKP Hitler menyebutkan, peristiwa itu dilaporkan orang tua korban ke polisi pada Minggu (5/3/2023). Para korban dicabuli dengan berbagai cara. Hitler mengatakan, pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022 lalu
“Dari rentang waktu 2022-2023,” ujarnya.
Sementara H Lukmanul Hakim Hasibuan, pimpinan pondok pesantren tersebut mengaku masih syok menerima kasus yang menimpa sekolahnya ini. Diakuinya, keduanya merupakan guru atau Ustadz sejak 4 dan 5 tahun ini.
“Satu guru sudah mengajar 4 tahun, dan satu lagi 5 tahun. Harap pengertiannya, belum stabil kita menerima pukulan ini,” kata H Lukman. (tan/int)