TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Dugaan Illegal Loging di daerah Tapanuli Selatan khususnya di daerah Kecamatan Angkola Selatan membuat masyarakat bertanya–tanya, ada apa ini, dan kenapa sampai saat ini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan diam saja tanpa adanya penindakan malah ada dugaan pembiaran.

“Permasalahan dugaan Illegal Loging ini jelas–jelas sudah bermain secara terang–terangan, mulai merambah sampai melangsir kayu liar melalui kawasan pemukiman di daerah Kecamatan Angkola Selatan. Dimana APH dan pemerintahannya sampai sebebas ini permainannya,” ucap Saut Harahap salah satu tokoh yang mengikuti perkembangan kasus illegal logging ini kepada wartawan, Selasa (14/3) pagi.

Menurut  Saut, pengangkutan kayu liar ini, selain melalui pemukiman masyarakat, jelas–jelas juga melalui wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, Polres Padang Sidempuan dan juga melalui kantor–kantor pemerintahan baik dari Pemkab Tapanuli Selatan maupun dari Pemko Padang Sidempuan.

Hal ini dibuktikan, baru–baru ini viral, masyarakat sekitar Kecamatan Angkola Selatan geram dengan bebasnya aktivitas pengangkutan kayu liar ini yang berakhir dengan penyetopan yang dilakukan masyarakat terhadap oknum–oknum sopir yang mengangkut kayu liar ini dan melakukan interogasi kepada sopir.

“Baru–baru ini masyarakat sekitar Kecamatan Angkola Selatan melakukan aksi penyetopan kepada sopir yang membawa kayu liar dan mempertanyakan asal kayu dan mau kemana kayu liar tersebut dibongkar. Ini membuktikan adanya pembiaran sampai-sampai wagaa yang turun tangan sendiri,” kata Saut.

Tambah Saut sesuai informasi yang diperoehnya karena merasa takut, akhirnya sopir yang membawa kayu liar tersebut di langsir dari Mosa Jae Kabupaten Tapanuli Selatan tujuan ke salah satu panglong kayu di daerah Kapuran Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan yang diketahui pemiliknya berinisial MN.

Bebasnya aktivitas perambahan dan pengangkutan kayu liar dari Mosa Kabupaten Tapanuli Selatan ini dirinya menduga kuat ada oknum pejabat aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas Illegal Loging ini.

“Dari informasi yang di peroleh, berdasarkan keterangan Aseng Naga lewat wawancara ada oknum perwira yang membekingi aktivitas Illegal Loging  di Kabupaten Tapanuli Selatan sehingga bebas melakukan aksi dugaan ilegeal logging karena yakin tidak tersentuh hukum,” tandas Saut.

Untu itu dirinya dengan tegas meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  dan  Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si serta Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH supaya secepatnya menindaklanjuti dugaan Illegal Loging di Tapanuli Selatan.

“Ini sangat membuat keresahan ditengah–tengah masyarakat, khususnya masyarakat di Kecamatan Angkola Selatan,” pungkas Saut.

*Kapolres Tapsel Bantah APH Bekingi Illegal Logging

Sementara secara terpisah Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni membantah dan memastikan tidak ada anggotanya yang berani membekingi perbuatan tindak pidana.

“Apabila ada dan terbukti, dipastikan diberi sanksi sesuai pelanggarannya,” ucap Kapolres.

Terkait tindak pidana illegal logging, saat ini pihaknya sedang menangani beberapa perkara. Ada yang dalam tahap penyelidikan dan penguatan keterangan ahli.

Bahkan sekitar empat hari lalu penyidik Polres Tapsel menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan terhadap oknum yang diduga pelaku illegal logging.

“Kalau masih ada dugaan tindak pidana di lokasi-lokasi lainnya, pasti kami tindak. Saat ini perkara yang ada sedang kita proses dan terus melanjutkan penanganan perkara illegal logging lainnya,” jelas Kapolres Tapsel. (SMS)